jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Alasan utama penolakan itu lantaran Djoko tak pernah hadir dalam sidang.
BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya
"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).
Suharno mengatakan, keputusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel Bambang Miyanto pada Selasa (28/7) kemarin.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Istri Itu Tewas dengan Kondisi Organ Tubuh Hancur
Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK.
BACA JUGA: Respons Polri Saat Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Melindungi Djoko Tjandra dari Jerat Hukum
Sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012, menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," katanya.
BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya
Dengan demikian, PN Jaksel mengandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga