jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (17/9).
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Dengan begitu, pada Senin (24/9) pekan depan, pihak termohon diwajibkan hadir.
BACA JUGA: Komisi Yudisial Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
"Setelah hadir, bisa terjadi hari itu juga jawaban atau Selasa," kata Kartim.
Setelah itu, Kartim menjadwalkan pada Rabu (26/9) untuk agenda pembuktian dengan mengajukan saksi atau ahli dari pemohon. Selanjutnya, pada keesokan harinya saksi atau ahli dari termohon.
BACA JUGA: Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA
"Jumat kesimpulan dan Senin putusan. Itu jadwal persidangan yang hakim berikan, jadi saudara supaya mencatat itu,” kata dia.
Jadwal tersebut menurut Kartim, guna mengefektifkan waktu persidangan. Hakim meminta semua pihak menghargai jadwal yang sudah diberikan. "Jadi, tanpa dipanggil lagi saudara hadir di persidangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, PN Jaksel Putuskan JAD Organisasi Terlarang
Sementara, pihak penasihat hukum Gunawan Jusuf sebagai pemohon tidak mau memberikan komentar atas proses sidang praperadilan yang ditunda. “Tidak ada komentar dulu, belum ada sidang,” kata pengacara Gunawan Jusuf itu.
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sakit, Pembacaan Vonis untuk Tio Pakusadewo Ditunda
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga