jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membekukan organisasi Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Majelis hakim menyatakan JAD sebagai organisasi yang melakukan aksi terorisme di tanah air.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (31/7), majelis hakim yang diketuai Aris Bawono memutuskan JAD yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali sebagai organisasi terlarang. “Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jemaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata Hakim Aris.
BACA JUGA: 22 Menit: Angkat Sisi Humanistis Pasukan Antiteror
Majelis hakim tak hanya membekukan JAD. Sebab, majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan JAD membayar denda Rp 5 juta.
Menanggapi vonis majelis, Asludin Hatjani selaku kuasa hukum JAD menyatakan tak akan mengajukan banding. Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
BACA JUGA: Pemilu Pakistan: Banjir Darah di Hari Pemungutan Suara
Sebelumnya JAD disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian aksi teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Antara lain teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar membekukan JAD. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan organisasi yang terafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS itu sebagai korporasi terlarang.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Jika Diputuskan Terlarang, Polri Bakal Sikat Habis JAD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri Sambut Kepulangan Wapres
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan