jpnn.com - PALANGKA RAYA – Para buruh yang mengajukan gugatan terhadap PT Bumihutani Lestari harus gigit jari. Sebab, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan buruh.
“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi. Menolak semua gugatan yang diajukan pemohon,” demikian bunyi salah satu putusan yang dibacakan Majelis Hakim Nurhayati Nasution, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain
Selain itu, pengadilan menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan sekitar September 2015 ditegaskan sebagai hal yang tidak sah. Hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak 9 September 2015.
Indriyanto selaku kuasa hukum buruh mengak sangat kecewa atas putusan majelis hakim. “Masa semuanya ditolak yang jelas terbukti. Tapi kami tidak akan diam dan ajukan kasasi,” tegas Indriyanto, kemarin.
BACA JUGA: Warga Biasa Direhabilitasi Gratis, PNS Langsung Dipecat
Humas PT BHL & PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS), Kelik Prakosa menyatakan, manajemen bersyukur atas putusan yang telah dibacakan. Sebab, perkara ini telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial PN Palangka Raya. (alh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Maaf, Tak Sengaja Menyinggung Umat Hindu dan Warga Bali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Lowongan Kerja Berbau SARA, Akun Lae Lie Gegerkan Bali
Redaktur : Tim Redaksi