jpnn.com - JAKARTA - Meski kasusnya sama yakni korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pangkalan Pendaratan Ikan di Labuhan Angin Tahun 2006, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Budiman Ginting dan Firman Alamsyah, dibuat terpisah.
Nomor register perkara kedua terdakwa juga berbeda. Untuk terdakwa Firman, nomor Register : 1509 K/PID.SUS/2012. Sedang untuk Budiman, Nomor 1556 K/Pid.Sus/2012.
BACA JUGA: Ke Palu, Menag Minta Bahaya ISIS Disosialisasikan
Putusan kasasi atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Budiman dan Firman, sama-sama dibacakan pada 16 Januari 2013. Hanya saja, seperti tertuang di situs resmi kepaniteraan MA, salinan putusan Budiman belum dikirim ke Pengadilan Negeri Sibolga. Ini terlihat di keterangan "Tanggal Dikirim ke Pengadilan Pengaju, yang masih kosong, alias belum disebutkan tanggal, bulan, dan tahun salinan dikirimkan ke PN Sibolga.
BACA JUGA: Bawa Mercon, Pria Ini Dicurigai Jaringan ISIS
Sementara, untuk salinan putusan terdakwa Firman, tercantum di situs resmi MA, sudah dikirim ke PN Sibolga pada 29 November 2013.
Belum ada keterangan resmi dari pihak MA mengapa dua putusan yang dibacakan di hari yang sama, yang satu salinan putusannya sudah dikirim, yang satunya belum.
BACA JUGA: Panselnas Tunggu Syarat Pendaftaran CPNS 25 Pemda di Sumut
Terkait dengan pengiriman salinan putusan, Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, pernah mengatakan, tergantung juga dari komunikasi pihak PN dengan panitera MA. Dia mendorong agar pihak PN berkomunikasi dengan panitera di MA agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan. Pasalnya, berkas kasasi disampaikan ke MA oleh PN pengaju, yakni PN Sibolga.
Meski perkara kedua terdakwa tersebut dibuat dan diputuskan terpisah, majelis hakim agung MA yang menangani sama, yakni Dr. H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM, H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. Dengan panitera, Purwanto, SH.
Disebutkan dalam amar putusan untuk terdakwa Budiman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.
Karenanya, hakim MA menyatakan membabaskan Budiman dari dakwaan primair tersebut. Namun, hakim MA menyatakan Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiman Ginting, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan untuk terdakwa Budiman.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan.
Diberitakan, dalam kasus ini, Firman Alamsyah Hutagalung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasar putusan kasasi MA divonis 1 tahun penjara, telah dieksekusi pada 28 Juni 2014 dan kini telah mendekam di Lapas Sibolga.
Sedangkan Budiman Ginting, hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi dan masih menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana pada Pemerintah Kabupaten Tapteng. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 6,2 SR Guncang Maluku Barat Daya tak Berpotensi Tsunami
Redaktur : Tim Redaksi