Alasan penundaan, seperti yang disampaikan Ketua Hakim Tjokorda Reisumba, adalah lantaran hakim ketua yang memimpin persidangan dengan terdakwa Endin, yakni Nani Indrawati, sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit
BACA JUGA: Lagi-lagi Megawati...
"Kemudian, salah satu hakim anggota sekarang ini (juga) sedang menunaikan ibadah umroh," tambah Tjokorda.Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang
BACA JUGA: Sembilan Kanwil Pajak Rawan Mafia
Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi."Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.
Sebelumnya, Endin sendiri sempat mengaku telah menerima traveller's cheque dengan nilai sekitar Rp 500 juta
BACA JUGA: Takut Giring Opini Publik, Kapolri Larang Susno ke DPR
"Uang yang saya terima telah diserahkan untuk keperluan partai, dan juga untuk kegiatan sosial," ungkapnya saat dalam persidangan.Tetapi saat dikonfirmasi, bentuk sosial seperti apa atau kepada siapa uang itu disalurkan, Endin tidak bisa menyebutkan nama-nama penerimanyaIa pun menyatakan uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Gayus, Iklan Pajak Segera Diganti
Redaktur : Tim Redaksi