PN Tipikor Tunda Persidangan Endin

Kamis, 08 April 2010 – 13:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), menunda sidang pengadilan terhadap terdakwa Endin AJ SoefiharaSidang disebutkan akan kembali digelar Selasa (13/4), pada pukul 09.00 WIB.

Alasan penundaan, seperti yang disampaikan Ketua Hakim Tjokorda Reisumba, adalah lantaran hakim ketua yang memimpin persidangan dengan terdakwa Endin, yakni Nani Indrawati, sedang sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit

BACA JUGA: Lagi-lagi Megawati...

"Kemudian, salah satu hakim anggota sekarang ini (juga) sedang menunaikan ibadah umroh," tambah Tjokorda.

Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang
Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom, serta Hamka Yamdhu yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama

BACA JUGA: Sembilan Kanwil Pajak Rawan Mafia

Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi.

"Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.

Sebelumnya, Endin sendiri sempat mengaku telah menerima traveller's cheque dengan nilai sekitar Rp 500 juta
Namun selama persidangan, dirinya mengaku mendapatkan uang tersebut untuk keperluan partai

BACA JUGA: Takut Giring Opini Publik, Kapolri Larang Susno ke DPR

"Uang yang saya terima telah diserahkan untuk keperluan partai, dan juga untuk kegiatan sosial," ungkapnya saat dalam persidangan.

Tetapi saat dikonfirmasi, bentuk sosial seperti apa atau kepada siapa uang itu disalurkan, Endin tidak bisa menyebutkan nama-nama penerimanyaIa pun menyatakan uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Gayus, Iklan Pajak Segera Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler