Takut Giring Opini Publik, Kapolri Larang Susno ke DPR

Rabu, 07 April 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA - Dengan alasan takut mengganggu penyelidikan dan menggiring opini publik selama kasus penyelidikan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan masih berlangsung, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, melarang tiga perwira tingginya untuk hadir pada rapat dengar pendapat dengan Panja Pajak di komisi XI, DPR RI.

Sesuai dengan surat Wakil ketua DPR RI dengan nomor PW.01/2353/DPRRI/IV/2010 tanggal 5 april 2010, Panja Pajak telah mengajukan surat kepada Kapolri untuk kehadiran tiga Pati Polri yang dinilai sebagai pihak yang patut dimintai keterangan terkait kasus penggelapan pajakMereka adalah Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

Namun pada surat balasan yang disampaikan Kapolri melalui surat resmi yang dikirimkan, Rabu (7/4), Kapolri meminta maaf tidak bisa memberikan izin pada tiga Pati tersebut untuk hadir di Senayan

BACA JUGA: Karena Gayus, Iklan Pajak Segera Diganti

Ada dua pertimbangan yang dijadikan dasar Kapolri tidak memberi izin pada tiga bawahannya tersebut
Yaitu, Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara penyelewenangan perpajakan yang berkaitan dengan tersangka Gayus Tambunan

BACA JUGA: 1500 Napi Bakal Dipindah ke Nusa Kambangan

Oleh karena itu, pemberian keterangan oleh ketiga Pati Polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Adapun alasan kedua, Kapolri mengkhawatirkan, bila ketiga Pati Polri tersebut memberikan keterangan dalam RDP yang digelar Panja Pajak, maka akan dapat memunculkan opini yang kontraproduktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum
Surat tersebut diakhiri dengan kata semoga dapat dimaklumi dan langsung ditandatangani oleh Kapolri Drs Bambang Hendarso Danuri

BACA JUGA: DPR Tantang Pegawai Pajak Sumpah Pocong

Adapun tembusan surat disampaikan pada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Sekjen DPR RI dan Sesneg bidang hubungan dan kelembagaan.

Atas izin yang tidak diberikan pada Panja Pajak untuk menghadirkan tiga Pati Polri tersebut, sangat disayangkan oleh anggota Panja Pajak, Andi RahmatPada wartawan usai RDP dengan Dirjen Pajak Tjiptardjo, Andi mengatakan bahwa Kapolri telah salah menyikapi undangan RDP untuk tiga Pati Polri tersebut.

‘’Ini adalah kasus publikHarusnya Kapolri memberikan izin dan biarkan publik tahu apa sebenarnya yang terjadiKapolri tidak perlu takut karena ini sudah bukan zamannya lagi ada yang ditutupi dari publikJustru dengan begini timbul penilaian negatif pada KapolriPemanggilan ini bukan hanya soal penggelapan pajak, tapi kita butuh untuk keterangan lainnya membongkar kasus pajakKalau tidak bisa hadir besok, kita akan kirimkan surat lagi,’’ kata Andi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Duit Gayus ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler