Pimpinan Cabang Kalbar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Yal Syahrial, menjelaskan, hingga saat ini dari 56 perusahaan yang memperoleh izin prinsip dari Menteri Pertanian, hanya 52 perusahaan unit proyek PIR Trans yang dapat beroperasi
BACA JUGA: Buy Back BUMN Baru Serap Rp. 20 M
“Dari 52 perusahan tersebut terbagi 2 kegiatan yakni 50 perusahaan beropersi dengan komoditas kelapa sawit dan 2 perusahaan beroperasi dengan komoditas kelapa hybrida,” katanyaJumlah perusahaan tersebut tersebar di 10 propinsi yang sebagian besar terdapat di pulau sumatera (NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi dan Sumsel), pulau Kalimantan (Kalbar dan Kalteng) serta pulau sulawesi (Sulteng dan Sulsel)
BACA JUGA: Saham Grup Bakrie Terus Terkoreksi
Realisasi pembangunan kebun plasma sampai saat ini tercatat 423.461 Ha terdiri dari kebun kelapa sawit 379.271 Ha dan kelapa hybrida 44.190 Ha atau 89,33 % dari total program seluas 474.099 HaProyek-proyek pembangunan perkebunan tersebut menghadapi berbagai kendala dan permasalahan yang terjadi dari berbagai aspek sehingga mengakibatkan tidak tercapainya program yang sudah dicanangkan
BACA JUGA: PT DI Teken Kontrak USD 42 Juta
“Dari 52 perusahaan pelaksana PIR Trans, hingga saat ini baru sebagian perusahaan yang dapat menyelesaikan konversiSementara sisanya mengalami keterlambatan sehingga berdampak kepada keresahan petani karena terlambat menerima penyerahan kebun dan dilain pihak perusahaan inti menanggung beban bunga 14 % per tahun,” katanya.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR meminta BI Selamatkan Bank Indover
Redaktur : Tim Redaksi