jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku perusahaan yang dipimpinnya meraih keuntungan hingga Rp 107 miliar dari pengerjaan proyek e-KTP.
Hal itu diakui Isnu saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Andi Narogong Perkenalkan Dirut PNRI ke Dirjen Dukcapil Kemendagri
"(Keuntungan) Rp 107 miliar," kata Isnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Isnu, keuntungan sejumlah Rp 107 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang didapatkan PNRI adalah hal wajar.
BACA JUGA: Oso Pereteli Posisi Miryam S Haryani di DPR
Sebab, itu hanya sebagian kecil dari total nilai proyek.
"Kami pernah dapat informasi 6,7 persen. Dalam bisnis itu lazim," ujar Isnu.
BACA JUGA: DPR Gulirkan Angket, Oso Pilih Hormati KPK
Tak hanya itu, kata Isnu, keuntungan yang didapat PNRI tidak ada yang mengalir kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Kalau dari PNRI tidak ada. Secara pribadi juga tidak memberikan," kata Isnu
Meski demikian, Isnu tidak bisa memastikan apakah anggota Konsorsium PNRI lainnya memberikan uang hasil keuntungan dari proyek e-KTP kepada Irman dan Sugiharto.
"Kami tidak mengetahui oleh anggota konsorsium lainnya. Kalau dari PNRI tidak ada," tegasnya.
Dalam hal ini, anggota konsorsium PNRI adalah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Artaputra. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Mau jadi JC, Silakan
Redaktur & Reporter : Natalia