PNS 10 Tahun, Boleh Poligami

Rabu, 05 Januari 2011 – 10:36 WIB
BANJARMASIN - Poligami di kalangan PNS sudah sejak lama menjadi buah bibirKali ini poligami di kalangan abdi negara kembali menjadi bahan pembicaraan menyusul adanya pernyataan Sekretaris DPD Korpri Provinsi Kalsel Zaqli Aswan yang mengatakan bahwa PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat  mendapatkan izin dari istri pertama

BACA JUGA: Desak Ungkap Korupsi, Kejati Diberi Monyet



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel HM Thamrin mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin berpoligami tidak semudah seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris DPD Korpri Kalsel Zaqli Aswan


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami

BACA JUGA: Tolak Dekan, Kampus Unmul Bergolak

Menurut Thamrin, syarat tersebut tidak mudah
“Tidak semudah itu, yang dikatakan oleh Pak Zaqli perlu saya luruskan

BACA JUGA: Inspektur JAM Was Periksa Kajari Makassar

Masalah istri lapor atau tidak lapor itu bukan masalah karena bukan delik aduan,  jadi kalau ada kasus mencuat bisa diusut,” katanya.

Diterangkan Thamrin, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligamiPertama adalah syarat alternatif dan kedua adalah syarat kumulatifUntuk syarat alternatif, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhiSeorang PNS boleh berpoligami jika dalam usia pernikahannya selama 10 tahun belum dikaruniai anakSelain itu, ada syarat alternatif lain yang harus dipenuhi yakni istri PNS tersebut sedang dalam keadaan sakit dan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri. 

Namun, kendati dua syarat alternatif tersebut telah dipenuhi, bukan berarti seorang PNS dapat melakukan poligami, ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi yakni ada izin dari istri, mampu berlaku adil dan mendapatkan izin dari atasan dalam hal ini bupati/walikota bagi PNS kabupaten/kota atau gubernur bagi PNS lingkup Pemprov KalselBeberapa syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dengan beberapa syarat yang tergolong susah untuk dipenuhi tersebut, Thamrin yakin dapat mengurangi peluang PNS untuk berpoligami“Saya kira tidak perlu ada aturan lagi, syarat tersebut saya kira sudah cukup sulit untuk dipenuhi,” cetusnya

Disinggung soal data PNS yang melakukan poligami, Thamrin mengaku tidak mengetahui secara pastiPasalnya, selama ini belum ada satu pun PNS yang melaporkan keinginannya untuk berpoligami
“Selama ini belum ada yang melaporMungkin kalau yang diam-diam banyak dan isu yang terdengar juga banyak yang nikah siri atau jadi istri simpanan, tapi sekali lagi ini masih isu,” ungkapnya

Ditanya apakah salah satu penyebab adanya poligami karena kesejahteraan PNS meningkat, Thamrin menampiknyaMenurut dia, salah satu sebabnya adalah sikap mental“Tidak juga, buktinya ada PNS yang golongan rendah juga kabarnya berpoligami, ini lebih karena sikap mental,” tandasnya. (tas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Jatuh ke Laut dan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler