JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak memungkiri, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon tertentu di pemilukada di sejumlah daerah. Mendagri Gamawan Fauzi berharap, pejabat pembina kepegawaian di daerah, juga inspektorat pengawasan daerah (irwasda), menindak PNS yang tidak netral itu.
Gamawan mengatakan, putusan MK bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak bisa menjaga netralitas birokrasi.
"Ya mestinya pengawas pegawai di daerah yang mengambil tindakan untuk ituSeperti inspektorat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (13/5).
Mantan gubernur Sumbar itu sendiri mengaku gemas ingin cepat menindak PNS yang tidak netral itu
BACA JUGA: Kisruh Kobar, KPU Kalteng Sudah Usulkan Ujang-Bambang
Hanya saja, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, kewenangan pembinaan PNS ada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerahSialnya, jika pengerahan PNS saat pemilukada itu justru dilakukan oleh calon yang akhirnya menang, maka sulit diharapkan mau menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mendukungnya itu. "Ya memang agak susah
BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan PT, Hanura Gandeng PBB
Mestinya yang mengambil tindakan itu gubernur, nah kalau yang menggunakan (pengerahan PNS, red) gubernur itu bagaimana?" ujarnya.Gamawan lantas berandai-andai
Namun, Gamawan paham bahwa MK memang tidak punya kewenangan mengeluarkan perintah seperti itu di dalam amar putusannya. Yang bisa dilakukan selama ini, pihaknya selalu mengingatkan agar para PNS tetap bersikap netral, tidak terseret arus perpolitikan seperti menjadi tim sukses calon tertentu
BACA JUGA: Politisi Mulai Lontarkan Pansus Merpati
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Provokasi Israel!
Redaktur : Tim Redaksi