JAKARTA - Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, Wahidin Ismail mengatakan DPD tak berniat mengamputasi kewenangan partai politik (Parpol) pada pengusulan Calon Presiden (Capres) independen dalam amandemen V UUD 45Menurutnya, pengusulan itu dimotivasi dari keinginan DPD untuk menata konstitusi dan demokrasi agar lebih baik
BACA JUGA: MPR Terbelah Sikapi Capres Independen
"Motifnya jelas, untuk menata ruang konstitusi dan demokrasi agar lebih baik ke depannya
Dalam perspektif demokrasi, lanjut Wahidin, DPD sadar betul, tanpa parpol demokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya
BACA JUGA: Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Namun ruang bagi setiap warga negara harus dibuka selebar-lebarnya dalam menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih."Soal menang atau kalah, apalagi dicurigai sebagai upaya untuk mendepolitisasi parpol, bagi DPD itu juga tidak prinsipil
Andai usulan tersebut disetujui oleh MPR, kata Wahidin, posisi capres independen itu pasti akan jadi rebutan kader-kader terbaik parpol tapi karena sesuatu hal tidak diusung oleh partai politiknya.
"Dengan adanya ruang capres independen itu maka para kader terbaik parpol yang diganjal untuk mencalonkan diri jadi presiden bisa tetap bertarung setelah melalui mekanisme tentunya
BACA JUGA: Kepala Daerah Ikut Teror Aktivis Antikorupsi
Jadi semacam suplemen politik," tukas Wahidin IsmailTerpisah, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan untuk saat ini, Capres independen belum bisa diberlakukan di IndonesiaAlasannya, sistem politik belum siap"Jangan disamakan sistem politik yang sudah berlaku di Amerika Serikat," katanya
Andi yang juga mantan anggota KPU itu menyatakan perlu ada pembenahan terlebih dahulu sebelum diterapkan Capres indpenden agar tidak menjadi masalah seperti pada Pemilukada"Tentu kita tidak menginginkan seperti calon independen di PemilukadaKTP (kartu tanda penduduk) diambil dijadikan syarat dukungan, bahkan ada yang sampai memalsukan tanda tangan," katanya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Aksi Malinda Diduga Malu Lapor ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi