PNS Bolos Hari Ini, Sanksi Sudah Menanti

Senin, 03 Juli 2017 – 07:17 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total selama 10 hari. Sanksi disiplin menanti mereka yang masih membolos hari ini (3/7).

“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7).

BACA JUGA: Hari Ini PNS Mulai Ngantor, Disambut Dua Kali Gaji

Menurut Asman, waktu libur 10 hari dianggap cukup untuk memadai keperluan mudik dan bersilaturahmi bagi PNS muslim.

Karenanya, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para PNS memenuhi kewajiban masuk kerja.

BACA JUGA: Bolos Usai Libur Lebaran, Potong Tunjangan!

Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin nantinya dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing.

PPK itu di antaranya bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak.

BACA JUGA: Ingat!! Besok PNS Dilarang Bolos

“Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

Pelanggaran kategori ringan itu, antara lain, berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

Untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Dia memperinci PNS yang tidak masuk satu hingga 15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan.

Tidak masuk mulai dari 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sementara 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat.

”Sesuai peraturan, yang menjatuhkan sanksi itu PPK. Manajeman atau pengelolaan sanksinya nanti di BKN (badan kepegawaian nasional),” jelas dia.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN.

Meskipun laporan tersebut memang tidak diwajibkan. Tapi, laporan itu tentu akan mempengaruhi karir pegawai. ”Kami juga ikut mengawasi,” ujar dia.

Ridwan menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir ini, jumlah pegawai yang dilaporkan masih membolos pada hari pertama setelah lebaran cenderung menurun.

Sebab, libur panjang sudah diberkan pemerintah. ”Angkanya yang membolos tidak sampai ribuan,” imbuh dia. (jun/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Berani Menambah Libur, Inilah Sanksi yang Diterima PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Asman Abnur   PNS  

Terpopuler