jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) kembali bekerja seperti biasa pada Senin (3/7), setelah sebelumnya menjalani libur Lebaran yang cukup panjang.
ASN jangan memperpanjang masa libur tanpa alasan yang jelas karena bakal mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Ingat!! Besok PNS Dilarang Bolos
"Saya kira libur sepuluh hari sudah cukup. Perlihatkan kembali produktivitas kerja yang tinggi, disiplin terus dijaga," ujar Zudan di Jakarta, Minggu (2/7).
Selain mengimbau, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menyambut baik, langkah pemerintah bakal menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang masih membolos saat masa liburan berakhir.
BACA JUGA: Catat, Berani Menambah Libur, Inilah Sanksi yang Diterima PNS
"Iya betul (setiap ASN yang membolos harus terima konsekuensi). Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi disiplin yang ringan," ucapnya.
Menurut Zudan, sanksi bisa saja tak hanya teguran, tapi juga pemotongan tunjangan kinerja. Seperti di Kemendagri, pemotongan diberlakukan bila ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
BACA JUGA: Usai Libur Lebaran, PNS Terima Gaji ke-13, Lebih Besar dari THR
"Tepat (pemotongan), karena tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya. Bila tidak masuk pasti tidak penuh kinerjanya. Maka tunjangan kinerja juga dipotong," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen Kepsek Jangan Disamakan dengan Mutasi PNS Biasa
Redaktur & Reporter : Ken Girsang