jpnn.com - LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan memotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS sebesar 50 persen, bila nekat membolos hari ini Senin (4/8), yakni hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya, bupati sudah mengeluarkan surat edaran sekaligus peringatan keras tersebut ke seluruh SKPK.
BACA JUGA: BKN Tolak SPTJM Walikota
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fahrul Razi kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Minggu (3/8). menegaskan, sanksi tersebut secara otomatis berlaku setiap hari pertama kerja setelah cuti bersama.
“Tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja besok (hari ini-red), peringatan sudah diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya. Namun hal itu tidak berlaku bagi PNS yang masih menjalankan cuti tahunan, sakit, hamil dan lainnya,” ungkap Fahrul.
BACA JUGA: Arus Balik di Tanjung Perak Mencapai Puncak
Ia belum bisa memastikan apakah bupati akan melakukan Sidak ke sejumlah SKPK, atau melakukan pemeriksaan absensi PNS pada hari pertama kerja. Karena, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan bupati yang bisa dilakukan secara tiba-tiba, tanpa diagendakan terlebih dahulu.
“Kalau diumumkan atau diagendakan, bukan Sidak namanya. Oleh sebab itu kita berharap semua PNS masuk pada hari pertama kerja,” pungkasnya.(sjm)
BACA JUGA: Tegal-Brebes 3 Jalur, Pantura Overload
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layani Arus Balik, Kapal Roro Beroperasi Hingga Malam
Redaktur : Tim Redaksi