jpnn.com, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjatuhkan sanksi berat kepada lima PNS.
Empat dari lima PNS itu terpaksa diberhentikan secara hormat. Sementara satu PNS lainnya diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA: Tuntut jadi PNS, Ribuan Perawat Siap Geruduk DPR
Sanksi yang diterima oleh kelima PNS itu akibat ketidakhadiran alias bolos kerja. Ada yang selama 7 bulan, ada yang 3 tahun.
Kelima PNS itu yakni Ramli Yusuf yang selama ini bekerja di Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
BACA JUGA: Aseeekkk... Akhir Maret PNS Kantongi Rp 18,6 Juta
Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Kedua, Joni Toni, golongan II/c, di satuan kerja Kantor Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
BACA JUGA: Seorang PNS Pemkot Ditemukan Tewas di Pantai
Ia juga diberhentikan dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016.
Ketiga, Hendra Hernelius Kunde, golongan II/a (CPNSD tahun 2009), di satuan kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai.
Seperti halnya kedua ASN tersebut, Hendra Hernelius Kunde juga diberhentikan secara hormat tidak dengan permintaan sendiri, dengan pelanggaran tidak masuk kerja sejak Januari 2013 sampai dengan Februari 2016. Dengan demikian, yang bersangkutan bolos tiga tahun.
Keempat, Muh. Saiful Maudara, golongan II/c (CPNSD tahun 2014), di satuan kerja SMA Negeri 1 Kintom.
Ia juga diberhentikan akibat tidak masuk kerja sejak November 2015 sampai dengan Februari 2017.
Terakhir, Raodha Saad, bekerja di satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Ia diberi hukuman penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas sejak 1 Juni 2016, sampai dengan 1 Februari 2017.
Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, saat dikonfirmasi menyatakan, sanksi berat yang diberikan kepada lima PNS itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan ASN.
Sebelumnya, kelima PNS diberi pembinaan, peringatan, teguran sesuai prosedur, serta pernyataan tidak puas langsung dari pimpinannya.
“Pokoknya sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Buya, sapaan akrabnya. (and/yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo