jpnn.com - PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan PNS yang mengajukan cerai.
Sedang pada tahun 2014, total ada 31 PNS yang melakukan perceraian. Alasan perceraian beragam, namun yang paling menonjol adalah akibat adanya pihak ketiga.
BACA JUGA: Edan! Untuk Poster Cagub-cawagub saja Rp 33,1 Miliar
“Kalau karena ekonomi itu jarang, PNS kan gajinya mencukupi. Ada kemungkinan hadir pihak ketiga,” ujar Frislyasi, kemarin.
BACA JUGA: Kisah Sedih, Bocah Usia Dua Tahun Diguyur Ayahnya di Toilet SPBU, Tewas
Dikatakan Frislyasi, perceraian bagi seorang PNS butuh surat ijin dari atasan. Termauk ijin dari Kepala Dinas (Kadis) ataupun Kepala Badan (Kaban). “Jika tidak dapat ijin dari atasan, maka bisa meneruskan surat ijin itu ke kepala daerah,” terangnya kepada Kalteng Pos (Grup JPNN).
Sebelum memberikan ijin, atas akan menelaah alasan yang diajukan seorang PNS yang mengajukan perceraian. Bahkan, atasan juga berupaya memediasi agar jangan sampai terjadi perceraian.
BACA JUGA: Tiga Aturan Tentang Aceh Segera Diberlakukan
Sementara itu, menurut Kasubid Disiplin, BKD Provinsi Kalteng, Tugiman, untuk tahun 2015 hingga bulan April sudah tercatat ada 1 SK cerai yang telah dikeluarkan dan 2 SK Cerai yang sedang diproses. “Alasan mereka bercerai yaitu karena udah tidak cocok lagi,” ujarnya.(ila/nic/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Perusahaan Miras Kolaps, Dibuat Mati Pelan-Pelan
Redaktur : Tim Redaksi