jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin pertemuan dengan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membahas perkembangan terakhir tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/4).
Dihubungi usai pertemuan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengesahan tiga aturan sudah 99 persen rampung. Baik itu terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
BACA JUGA: Enam Perusahaan Miras Kolaps, Dibuat Mati Pelan-Pelan
“Kita udah clear kok, enggak ada masalah lagi. Hanya masalah pertanahan sebenarnya. Itu juga sudah ada PP-nya itu. Tadi hanya perlu penjelasan saja,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, dalam pertemuan disepakati Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
BACA JUGA: Duh... Sidang Penyelewengan Solar Ini Ditunda Sebanyak Lima Kali, Ada Apa?
Kemudian mengundang Menteri Pertanahan dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, untuk menjelaskan posisi terkait pertanahan yang ada.
“Intinya, menteri ingin pegawai BPN di Aceh itu berskala nasional, sehingga bisa dipindah misalnya ke Jakarta, Papua atau daerah lain. Tapi ada pemahaman, Aceh ya Aceh, jadi kewenangannya hanya lingkup di daerah. Karena itu sekali lagi, sudah tidak ada masalah. Nanti Pak Ferry akan datang ke Aceh, akan menjelaskan di situ,” ujarnya.
BACA JUGA: Prostitusi Online Berbasis Kos di Batam Transaksi Lewat BBM
Selain terkait pertanahan, RPP terkait Migas lepas pantai menurut Tjahjo juga sudah rampung. Meski begitu mantan anggota DPR enam periode ini mengaku tidak hafal batasan mana yang disepakati terkait pengelolaannya. Apakah hanya jarak 0-12 mil lepas pantai yang dikelola pemerintah Aceh, atau hingga 0-200 mil.
“Saya enggak hafal, itu enggak dibahas tadi. Tapi kalau yang mengenai kaitan migas itu enggak ada masalah. Sudah disetujui (RPP Migasnya). Tadi mereka juga menanyakan ke Mendagri dan Menteri Perekonomian, terkait PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Mereka minta dijelaskan antara penjelasan dengan pasal yang ada. Maksudnya apa. Kami sudah jelaskan, sudah clear, sudah teken,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana dengan Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah, apakah telah diubah, Tjahjo mengatakan belum. Namun begitu ia meyakini akan disesuaikan dalam waktu dekat. “Belum, itu harus disesuaikan. Daerah belum ubah, itu usulan daerah,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa
Redaktur : Tim Redaksi