PNS dan Penghasilan Lebih Rp 1,5 Juta Jangan Beli Elpiji 3Kg

Rabu, 11 Oktober 2017 – 00:38 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Para PNS alias ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Balikpapan, Kaltim dan warga berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Sebab, peruntukan bahan bakar bersubsidi tersebut hanya untuk kategori rumah tangga tidak mampu.

BACA JUGA: Bupati Minta Para PNS Beli Beras Lokal

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Balikpapan Sri Soetantinah menyebut, hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 September 2017.

“Imbauan ini berdasarkan surat edaran Nomor 500/1998/EKO tentang peruntukan penggunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilo,” kata perempuan berkerudung ini.

BACA JUGA: Penertiban PKL Ungkap Oknum Pegawai Pemko Lakukan Pungli

Perempuan yang kerap disapa Tantin ini menambahkan, langkah ini juga menyikapi peraturan menteri ESDM dan keputusan gubernur Kaltim.

Di mana, elpiji melon memang hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. “Nah, PNS ini kan tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu,” kata dia.

BACA JUGA: Pegawai PN Diwarning tak Bermain Kasus, Hukumannya Dipecat

Selain ASN dan calon ASN serta pegawai BUMN atau BUMD di wilayah Balikpapan, imbauan ini juga berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan.

Serta para pelaku usaha selain usaha mikro. “Bagi mereka yang terkena imbauan ya kami berharap beralih ke elpiji nonsubsidi, sekarang kan juga ada elpiji 5,5 kilogram,” tambahnya.

Lantaran sifatnya sebagai imbauan, Tantin mengaku edaran ini tidak melarang sama sekali. Sehingga tidak akan ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang masih menggunakan elpiji melon.

Langkah ini juga sebagai upaya untuk membantu pengendalian dan pendistribusian elpiji 3 kg, agar sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Selain itu, dia mengaku imbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan elpiji melon agar tidak terjadi kelangkaan.

“Kalau subsidi ini kan sudah dipatok berapa jumlahnya, nah kelangkaan ini kan bisa jadi karena memang masyarakat yang tidak seharusnya membeli elpiji 3 kg membeli,” terang dia.

Meski sudah berlaku sejak 4 September, Tantin mengaku pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi kepada PNS.

“Semoga bisa dipahami oleh PNS yang ada di lingkup Pemkot Balikpapan,” tutup dia. (*/hul/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Naik Trail Bawa Santunan untuk Korban Longsor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler