PNS dan PPPK Boleh Menerima Bansos? Begini Penjelasan Menteri Tjahjo

Selasa, 23 November 2021 – 06:15 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengakui sampai saat ini belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK menerima bantuan sosial.

Namun, karena PNS dan PPPK  merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap maka tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.

BACA JUGA: Kemensos Terus Menyempurnakan Kualitas Data Calon Penerima Bantuan Sosial

“Aturannya memamg belum ada, tetapi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB,, Senin (22/11).

Berdasarkan Perpres 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk 44 Ribu Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Sebut saja kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

BACA JUGA: Banyak Banget PNS Aktif Terindikasi Terima Bansos, Puluhan Ribu Orang

Mengenai sanksi bagi PNS  yang menerima bansos, Menteri Tjahjo mengatakan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai pemerintah tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Ini agar bisa dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, lanjut Tjahjo maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN PNS yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler