PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:42 WIB
Ilustrasi jajaran PNS di lingkungan pemda Nias Barat. Foto: dok OPD

jpnn.com, NIAS BARAT - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Nias Barat, terancam tidak menerima gaji dan tunjangan.

Pasalnya, hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, belum menandatangani surat pengantar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPDD) TA. 2024.

BACA JUGA: Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri

Informasi ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Rosedi Daeli.

"Akibat keterlambatan proses evaluasi Ranperda P-APBD ini, ribuan ASN terancam tidak menerima gaji dan tunjangan serta berpotensi terkendalanya pelaksanaan roda pemerintahan," terang Rosedi Daeli kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (8/10) malam.

BACA JUGA: Bahas Pemekaran dan Pariwisata Nias, GP4KN Gelar Diskusi Bareng Yasonna Laoly dan Sandiaga Uno

Rosedi berharap proses evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 ini dapat terlaksana sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Nias Barat.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, yang dimintai tanggapannya terkait proses Evaluasi Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2024, hanya menjawab singkat bahwa hal tersebut merupakan urusan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar

"Itu urusan pemda, yang penting DPRD sudah melaksanakan tugasnya," tuturnya.

Diketahui bahwa paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat telah terlaksana pada Senin (30/9).

Namun, Ranperda P-APBD TA. 2024 dimaksud, masih belum diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Selain masalah anggaran tersebut, masalah Plt Bupati Nias Barat, Era Era Hia yang rajin menyampaikan curhatannya di media sosial juga menjadi sorotan.

Mulai dari soal pemotongan anggaran, sampai polemik antara pimpinan dan bawahan, Plt Bupati dengan para OPD nya yang tidak harmonis.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Nias Barat, April Imelda Hia pernyataan Plt. Bupati Nias Barat pada status akun Facebook atas nama Era Era Hia_Story yang diunggah pada Rabu 09 Oktober 2024 Pukul 18.20 WIB adalah tidak benar dan hanya menggiring opini yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Saya perlu jelaskan bahwa pemanggilan saya itu sifatnya hanya sebatas dimintai keterangan saja. Seharusnya sesuai ketentuan dalam Perka BKN. No. 6 Tahun 2022, harus dibuatkan berita acara pemeriksaan," sanggah Imelda Hia.

Menurut Imelda Hia, penyesuaian anggaran di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebenarnya tidak pernah tidak mengindahkan perintah Plt. Bupati.

"Hanya saja kami sudah bersurat untuk memohon petunjuk kepada beliau pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan beberapa poin," urainya.

Poin-poin yang disampaikan Imelda Hia meliputi finalisasi anggaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (banggar) dan komisi DPRD, sehingga kalau seandainya Plt. Bupati melakukan pembahasan ulang seharusnya taat dalam ketentuan Pasal 72 Permendagri No. 120 Tahun 2018 yang seharusnya mendapatkan terlebih dahulu dahulu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Lalu pemotongan anggaran sebesar Rp 600 juta tersebut merupakan pembiayaan terhadap kegiatan yang telah (wajib) dilaksanakan sebelumnya.

Di antaranya kegiatan yaitu Festival Pesona Aekhula (Pengumuman FPA masuk dalam Karisma Event Nusantara/KEN pada Februari 2024) dan HUT Ke-79 KEMRI (Pengumuman Keikutsertaan Sanggar Aekhula pada HUT ke 79 KEMRI di Istana Jakarta pada Maret 2024), yang mana kebutuhan anggaran kegiatan belum tersedia pada DPA induk atau APBD Tahun 2024 sehingga dibutuhkan penambahan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024.

"Berdasarkan 2 poin tersebut saya menyampaikan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan kepada pihak ketiga atau penyedia barang/jasa bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga. Maka sampai skrg surat kami tersebut belum ada petunjuk atau disposisi dari Plt. Bupati. Karena dalam situasi seperti ini tentunya kami sangat membutuhkan petunjuk agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," papar Imelda Hia.

Sementara itu lewat status di akun Plt Bupati Era Era di Facebook menyampaikan sudah membebas tugaskan Imelda Hia dan menunjuk Plh.

"Sampai saat ini saya belum menerima pembebasan tugas saya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Nias Barat, karena pengangkatan saya dalam jabatan melalui Keputusan Bupati dan tentu seharusnya beliau membebaskan tugaskan saya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati (tertulis) juga tapi hal ini tentunya harus sesuai prosedur, bukan menyampaikan narasi saja di Facebook," tegas  Imelda Hia menyayangkan sikap sang Plt Bupati.

Saat dikomfirmasi terkait hal tersebut, Plt Bupati Era Era hanya menjawab, "Dimuat saja," singkatnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   PPPK   Nias Barat   Gaji PNS   Plt Bupati  

Terpopuler