PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah

Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta

Jumat, 30 September 2011 – 17:51 WIB

JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pasalnya, Bapertarum memutuskan untuk meningkatkan tambahan bantuan uang muka dan sebagian biaya pembangunan rumah

BACA JUGA: Tersangka Bantah Uang Suap untuk Muhaimin



Ada pun besarnya bantuan adalah Rp 15 juta per orang, yang dikhususkan bagi PNS golongan I, II, dan III
Sedangkan syarat penerima bantuan adalah PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Tabungan Perumahan (Taperum).

"Ini kebijakan yang sangat baik untuk membantu PNS kita

BACA JUGA: Dua Tim Evakuasi Pesawat NBA

Apalagi masih ada 1,3 juta PNS belum memiliki rumah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Jumat (30/9).

Dijelaskannya, peningkatan bantuan tersebut murni bersumber dari iuran Taperum PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen per tahun,  sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No
12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS

BACA JUGA: Kemenkominfo Letoi Hadapi Pengusaha Media



Dengan tambahan bantuan tersebut, lanjut Tasdik, PNS bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas KMR (Kredit Membangun Rumah)"Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai jangka waktu KPR/KMRSedangkan besaran untuk setiap PNS ditentukan berdasarkan golonganYaitu golongan I Rp 13,8 juta, golongan II Rp 13,5 juta, dan golongan III Rp 13,2 juta," terangnya.

Tambahan bantuan itu diberikan bersamaan dengan bantuan uang muka serta sebagian biaya membangun yang besarnya juga ditentukan berdasarkan golonganRinciannya, PNS golongan I mendapat bantuan Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, sedangkan golongan III Rp 1,8 juta.

"Dengan tambahan bantuan ini, diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNSDi samping meningkatkan kinerja PNS, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya(Esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Program Perubahan Iklim Banyak Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler