jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).
Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.
BACA JUGA: Kirim Surat Terbuka, Ustaz Ini Ngarep Diundang Jokowi
"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.
BACA JUGA: Anggap KPK Mulai Lebay, PDIP: Presiden Saja Gak Punya Hak Imunitas
Itu berarti batas waktu pelaoorannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.
"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lawan KPK, Komjen BG Siapkan 50 Pengacara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan KPK Tetap Usut Kasus BLBI dan Century
Redaktur : Tim Redaksi