SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN

Kamis, 05 Mei 2011 – 12:27 WIB
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka JakartaSelain mengajukan judicial review terhadap UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN), mereka juga menggelar aksi unjuk rasa

BACA JUGA: Universitas Trisakti Laporkan Hakim PN Jakarta Barat

Dalam aksi di bawah guyuran hujan yang membasahi Jakarta itu, puluhan pendemo itu meneriakkan orasi kekecewaan mereka atas penerapan UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter
Mereka beralasan pemberlakuan undang-undang tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani.

“Petani mengalami kerugian akibat hadirnya undang-undang ini

BACA JUGA: Selain Teknis, Panitia KTT ASEAN Akui Ada Human Problem

Karena itu, kami mendesak agar MK membatalkannya,” tegas Henry Saragih, salah satu aktivis SPI dalam orasinya

  
Ditambahkan, tanah Indonesia kaya akan sumber daya

BACA JUGA: Jelang Sidang, Cirus Sewa Tiga Pengacara

“Apakah pemerintah akan membiarkan kaum tani yang adalah penduduk negeri ini menjadi buruh garapan,” ucap mereka dalam orasiSelain tuntutan itu, para pendemo meneriakan aspirasi menolak free trade serta import pangan.

“Kami sangat berharap, MK membatalkan undang-undang itu karena selain bertentangan dengan UUD 1945 juga secara langsung membunuh kaum penghasilan kaum petaniKita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tukasnya

Mereka juga menyinggung tentang kesepakatan yang akan terjadi dalam ASEAN Summit“Kepentingan rakyat kecil harus diutamakanKami juga menolak free trade serta import pangan,” teriak para orator.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bakal Masuk Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler