JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal)Bahkan, perempuan yang hamil di luar nikah pun bisa mendapatkan fasilitas gratis tersebut.
"Namanya perempuan hamil, entah punya suami atau tidak, ada buku nikah atau tidak, semuanya bisa menikmati Jampersal
BACA JUGA: Menkumham Bantah Surat Cekal Nazaruddin dari SBY
Karena yang begitu-begitu itu urusan KUA bukan Dinas Kesehatan," tegas Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja dengan Menkes Sri Endang Sedyaningsih, di Senayan, Senin (30/5).Dibebaskannya semua perempuan hamil mendapatkan fasilitas Jampersal, terang Ribka, bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi
"Ini harus jadi perhatian pemerintah
BACA JUGA: Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa
Jangan kalau ada kecelakaan pesawat yang menewaskan puluhan penumpang jadi perhatian dan diblow up mediaSementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal
BACA JUGA: Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century
Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya."PNS pun bisa mendapatkan JampersalAsalkan dia mau ditempatkan di kelas IIISistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas IIIHanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Didesak Uber Pengirim SMS
Redaktur : Tim Redaksi