jpnn.com - JAKARTA -- Menjelang Pemilu, pemerintah kebali mewanti-wanti para PNS untuk mengedepankan independensi. PNS dilarang berkampanye atau menjadi tim sukses salah satu parpol.
"Tidak boleh berkampanye bagi PNS. Kalau cuma nonton kampanye bisa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar di kantornya, Rabu (12/3).
BACA JUGA: Tampung Jumhur, PDIP Tak Merasa Salib Demokrat
Bagi PNS, yang pasangan suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi anggota dewan, dibolehkan untuk ikut mendampingi. Namun yang bersangkutan tidak dibolehkan jadi juru kampanye dan berdiri di atas panggung.
"Kan aneh kalau suami atau istri lagi berkampanye, trus pasangannya tidak mendampingi. Jadi bolehlah pasangannya mendampingi yang penting tahu aturan dalam PP 53 Tahun 2012," bebernya.
BACA JUGA: Sutan Diduga Terima THR, Ruhut: Belum Bisa Dinonaktifkan
Dia menambahkan, agar tidak mengganggu tugasnya, PNS yang bersangkutan bisa mengajukan cuti. Berbeda bila PNS-nya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Asap di Riau, Kemenhub Minta Maskapai Patuhi Jarak Pandang
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA kembali Gelar Sidang Etik untuk Kasus Suap Hakim Ramlan
Redaktur : Tim Redaksi