JAKARTA - Mabes Polri mempelajari laporan Eggi Sudjana yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Pandan Wangi Sekartaji (PT AWS) selaku rekanan Pertamina dalam pembangunan Depo Minyak di Balaraja Tanggerang, BantenMabes polri merespon laporan itu dan memastikan tidak ada intervensi politis dalam penanganannya.
‘’Kita tidak mau ada intervensi politik
BACA JUGA: KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK
Penegakan hukum itu berdasarkan alat bukti, saksi, dan faktaPernyataan Boy Rafli tersebut merespons laporan Eggi Sudjana pekan lalu yang melaporkan dugaan pidana dalam proyek senilai US$ 6,4 juta yang diduga melibatkan Sandiaga Uno, Direktur Utama PWS
BACA JUGA: Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Menurut Boy Rafli, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengecek kebenaran laporan ituSebagai gambaran, dalam kasus ini PT PWS diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kepemilikan akta Hak Guna Bangunan (HGB) milik Edward Seky Soeryadjaya atas lahan pembangunan depo.
Akibat dugaan penipuan itu negara merugi
BACA JUGA: Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Pasalnya, pihak PWS harusnya membayar kompensasi gagalnya pembangunan Depo di Balaraja, TangerangSebelumnya tersiar kabar laporan ini sendiri bertendensi politisIni terkait posisi Sandiaga yang dikabarkan tengah menjadi rebutan Golkar dan Demokrat(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, Makhfud Gugat MK
Redaktur : Tim Redaksi