KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK

Selasa, 21 Desember 2010 – 18:54 WIB
Febri Hendri dari ICW mendatangi gedung KPK bersama KAKP dan orang tua murid guna melaporkan kasus dugaan korupsi dana sekolah. ARUN/JPNN

JAKARTA -- Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) yang terdiri dari berbagai elemen seperti ICW, Koalisi Pendidikan, orangtua murid SD 12 Rawamangun dan TKBM Mandiri melaporkan Kejati DKI Jakarta ke KPK, Selasa (21/12)KAKP kecewa atas kinerja Kejati Jakarta dan merasa dibohongi oleh Kajati, Soedibyo.

Ini terkait dengan laporan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant dan dana komite sekolah sebesar Rp4,5 miliar di SD RSBI Nomor 12 Rawamangun

BACA JUGA: Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal

"Kami meminta KPK untuk melakukan supervisi dan jika perlu mengambilalih penanganan kasus ini," kata peneliti ICW, Febri Hendri selaku jurubicara KAKP.

KAKP menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh kejati
Sejak dilaporkan tahun 2007, tim penyidik kejati tak kunjung menetapkan tersangka meskipun kasus sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan (Juni 2010)

BACA JUGA: Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK

Pihak kejati beralasan hal ini karena perhitungan kerugian negara belum selesai
Di sisi lain, kejati justru tidak memberikan data memadai kepada BPKP untuk memulai audit perhitungan kerugian negara.

"Kami sudah berulang kali mendatangi kejati, kami lihat kinerjanya kurang baik," ujar Febri

BACA JUGA: Dipecat, Makhfud Gugat MK

Bahkan, menurutnya tim penyidik kejati baru mendapatkan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dari BPK akhir Nopember 2010.

Hal itu terjadi usai KAKP menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

"Ini aneh, mengapa baru sekarangPadahal itu adalah bukti penting untuk perhitungan kerugian negara," ujarnyaMenurut Febri, seharusnya penyitaan SPJ sudah dilakukan sejak kasus ini dilaporkan tahun 2007 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan Komite Sekolah di enam sekolah lainJika diperhitungkan dengan kasus di SD 12 Rawamangun, total kerugian negara di tujuh sekolah ini senilai Rp 5,7 miliar.

Dalam pelaporan kali ini, KAKP membawa buku dan pensil berukuran besar yang digerogoti tikus (mainan)Ini sebagai simbol bahwa koruptor telah menggerogoti dunia pendidikanSimbol tersebut juga dimaksudkan untuk memancing kesadaran dan dorongan publik agar meningkatkan pengawasan terhadap korupsi di sektor pendidikan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler