PNS Jadi Sopir Taksi Online, Tepergok di Bandara, Ban Digembosi

Minggu, 06 Agustus 2017 – 15:53 WIB
DIGEMBOSI: Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara. FOTO: RADAR BANJARMASIN/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.

Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara karena melanggar larangan itu, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Begini Isi Status Facebook Kades Cantik yang Dipolisikan Habib

Salah satu sopir taksi online itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel bernama Fitriyadi.

Dia dikenali lantaran belum lama ini pernah nimbrung dalam musyawarah koperasi taksi bandara.

BACA JUGA: Habib Polisikan Bu Kades Cantik Gara-Gara Status di Facebook

"Dia orang pemerintah, harusnya lebih mengerti. Bukannya berjuang memajukan koperasi taksi bandara, dia malah ikut merongrong mata pencaharian kami. Kami tak habis pikir," kata Joko, sopir Banjar Taxi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (6/8).

Dia menambahkan, ketiganya bisa terdeteksi karena sopir taksi bandara sudah mengunduh aplikasi taksi online.

BACA JUGA: Taksi Konvensional Mogok, Pihak Bandara Siapkan 50 Mobil

"Mainnya tidak cantik. Dikira kami tak memantau," kata Joko.

Sementara itu, Fitriyadi berdalih tak mengetahui larangan tersebut.

"Saya meminta maaf. Gila saja kalau saya berani mengulangi," ujarnya.

Pria 52 tahun itu mengaku nyambi menjadi sopir taksi online karena alasan ekonomi.

"Gaji saya berapa, sih? Habis buat makan. Sementara saya harus membayar utang untuk keperluan keluarga," tegasnya.

Sedangkan dua sopir lainnya tercatat sebagai anggota Grab dan Uber.

Para sopir taksi bandara akhirnya menggembosi ban mobil ketiga taksi online tersebut.

Ketiganya lalu diamankan ke kantor Aviation Security. (fud/ma/dye)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Sopir Taksi Konvensional Demo Tolak Taksi Online


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler