jpnn.com, TIMIKA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menangkap satu lagi pelaku jual beli senjata api ilegal yang sedang ditangani di Kabupaten Jayapura, Papua.
Sebelumnya Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap tersangka Petrus Oyaitouw pada 4 Juni 2024.
BACA JUGA: KKB Beli Senjata Api dari Orang Ini
Setelah pengembangan penyidikan kasus tersebut, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz mengamankan tersangka baru.
"Tersangka baru, yakni Sarius Indey seorang pegawai negeri sipil (PNS), berusia 58 tahun, berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol. Faizal Ramadhan melalui keterangan tertulis di Timika, Sabtu.
BACA JUGA: KKB Berulah Lagi, Tembak Mati Warga Borme Pegunungan Bintang
Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, penangkapan Sarius Indey pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 18.16 WIT di Hamadi, Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan.
Setalah pengakapan, Sarius Indey dibawa ke ruangan investigasi Polda Papua untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP
Bayu menjelaskan bahwa tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.
"Penangkapan Sarius Indey merupakan hasil pengembangan baru penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Tabi," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari Sarius Indey, pada awal pemeriksaan dia mendapatkan senjata tersebut dari anak-anak yang menemukan senjata berkarat di bekas Kantor Dinas Perhubungan pada tahun 2021.
"Sarius menyerahkan senjata tersebut kepada Petrus Oyaitouw yang bermaksud memperbaikinya untuk berburu. Selain itu, Sarius juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Petrus untuk membeli senjata lainnya," ujar dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti