PNS Kasus Penipuan Rekrutmen Pertamina Terancam Dipecat

Selasa, 24 Oktober 2017 – 00:12 WIB
Terancam dipecat sebagai PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Sur, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan PT Pertamina, terancam dipecat sebagai PNS.

Pegawai salah satu kelurahan Magetan Kota itu juga bakal dijerat dengan pasal penggelapan atau penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA: Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi

‘’Kalau bersalah ya tetap diproses,’’ tegas Sekda Kota Magetan, Jatim, Bambang Trianto (BT), seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

BT mengaku sudah mengetahui kasus tersebut dari laporan surat camat. Laporan itu memberitahukan bahwa Sur sedang dalam masa penahanan polisi karena terlibat kasus hukum.

BACA JUGA: Nah, Rekan Bisnis Sandiaga Jadi Tersangka Penipuan

Surat tersebut juga sudah didisposisikan ke pihak inspektorat selaku yang berwenang melakukan penyelidikan.

Sedangkan terkait sanksi yang akan diberikan, kata dia, perlu ditelaah terlebih dulu. ‘’Kami tidak bisa gegabah. Perlu melihat aturan di PP (Peraturan Pemerintah, Red) 11/2017 tentang Manajemen PNS,’’ ujarnya

BACA JUGA: Setelah Tiduri Istri Siri, Pak Haji Curi HP

Menurut dia, berdasar PP 11/2017, warga Desa Bibis, Sukomoro, itu bisa dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya.

Sur hanya menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan yang diterima selama menjalani masa penahanan. ‘’Ya tinggal nanti bagaimana hasil akhir kasus hukumnya,’’ tuturnya.

Sanksi yang diterima Sur, lanjut BT, bisa lebih berat yakni pemecatan tidak hormat sebagai PNS. Namun, sanksi itu akan dijatuhkan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkcraht dari pengadilan jika kelak divonis penjara minimal dua tahun. ‘’Kami akan ikuti dan hormati sepenuhnya penanganan dari pihak berwajib,’’ tegas sekda.

Inspektur Inspektorat Mei Sugiarti pun mengaku sudah menerima surat laporan camat seputar penahanan Sur. Namun, sejauh ini pihaknya belum melangkah.

Melainkan masih menunggu adanya penetapan penonaktifan PNS Sur hingga keputusan inkcraht kasus hukum tersebut.

Jika memang dijatuhi hukuman kurang dari dua tahun, tidak diberhentikan sebagai PNS. ‘’Kami akan melihat bisa tidaknya nanti statusnya sebagai PNS diaktifkan kembali,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sur, harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menipu Anys Ruchana, 51, berkedok rekrutmen karyawan PT Pertamina.

Anys pun melaporkannya ke Polsek Takeran karena mengalami kerugian sebesar Rp 107,7 juta.

Modusnya, Sur mengaku memiliki kenalan yang bisa memasukkan seseorang bekerja sebagai tenaga kerja di PT Pertamina Cilacap.

Tersangka menjamin bisa diterima bekerja di perusahaan minyak negara itu dengan syarat menyerahkan uang pelicin Rp 75 juta.

Anys pun memercayai ucapan Sur hingga berniat memasukkan anaknya bekerja di Pertamina lewat perantara kenalan tersebut.

Biaya awal Rp 75 juta pun diserahkan. Setelah itu, secara bertahap Sur meminta biaya tambahan. Anys pun memberikan uang yang diminta itu mencapai Rp 32,7 juta dalam bentuk tunai dan transfer bank ke rekening Sur.

Namun, meski sudah menyetor duit seperti yang diminta, anak Anys tidak kunjung mendapat panggilan bekerja hingga waktu yang dijanjikan awal Oktober tahun ini. (cor/isd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Rayuan Gombal Kontraktor Palsu, Rp 115 Juta Lenyap


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler