jpnn.com - jpnn.com - Batamad Katingan mengecam aksi damai 162 pro-Yantenglie. Sebab, aksi itu ternyata melibatkan damang.
Selain itu, ada aparatur sipil negara (ASN) ikut berdemonstrasi menggunakan mobil dinas.
BACA JUGA: Ribuan Massa Tolak Pemakzulan Bupati Katingan
“Kami heran, saat itu seorang damang terkesan tidak menjunjung tinggi adat istiadat,” kata Ketua Batamad Katingan Supel Dalin Sari kepada Kalteng Pos, Sabtu (18/2).
Menurut Dalin, adat istiadat itu sangat kuat di Katingan.
BACA JUGA: DPRD Dipuji Karena Usul Pemakzulan Bupati Katingan
“Kami heran seorang damang malah mendukung bupati melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Kami sangat tidak mengerti," tuturnya.
Dia juga menyentil keterlibatan aparatur dari Kecamatan Petak Malai.
BACA JUGA: DPRD Kompak Minta Bupati Katingan Dimakzulkan
Sebab, ASN itu menggerakkan massa menggunakan mobil dinas.
"Sangat tidak pantas ASN terlibat dalam hal seperti ini, apalagi bersifat politik," tegasnya.
Di sisi lain, dia berharap surat keputusan dewan yang sudah ada di Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bisa segera diselesaikan.
"Kami serahkan sesuai dengan prosedur. Sepanjang sesuai aturan dan ketentuan, kami dukung," ujarnya.
"Kami yakin dewan tidak mungkin bekerja sembarangan. Saya yakin keputusan legislatif bukan semata-mata karena didemo (AMKB). Walaupun didemo mati-matian, kalau tidak punya dasar kuat juga tidak bisa. DPRD tidak akan sebodoh itu dan sembarang mengambil keputusan," kata Dalin.
Karena itu, mereka mendukung langkah dewan membersihkan citra Kabupaten Katingan.
"Jangan sampai membiarkan sesuatu tak baik. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi daerah yang kita cintai," ucap Supel.
Terpisah, anggota DPRD Katingan Karyadi angkat bicara mengenai komentar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa.
Sebab, dalam berita acara (BA) yang ditandatangani mereka atas nama DPRD Katingan.
“Sebaiknya Ketua DPRD jangan asal mengeluarkan statement. Yang mengeluarkan surat atas nama lembaga itu surat yang mana? Yang ditunjukkan ke MA atau apa? Kami tidak ada membuat surat menggunakan kop atau atas nama lembaga DPRD Katingan,” kata Karyadi.
Dia menjelaskan, mereka ingin mengantar surat petisi itu ke MA tidak dilampirkan surat-surat atas nama lembaga.
Untuk itu dia mengingatkan, sebelum mengeluarkan statement, perlu bukti autentik dahulu.
“Apa benar surat yang ditandatangani wakil ketua DPRD itu untuk diantar ke MA menggunakan nama lembaga. Perlu saya tegaskan, yang menggunakan kop DPRD itu adalah berita acara hasil pertemuan antara empat anggota DPRD dengan pengunjuk rasa. Lalu dibuatlah berita acaranya dan ini bukan surat keluar,” jelasnya. (eri/c3/top)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data dan Fakta Jelas, Bupati Katingan Bisa Dimakzulkan
Redaktur & Reporter : Ragil