PNS Makin Sulit Cerai

Senin, 23 September 2013 – 14:18 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Setiap tahun angka perceraian di Surabaya selalu tinggi. Bahkan, jumlah gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya terus naik.

 

Namun, hal itu tidak terjadi pada kasus perceraian yang diajukan masyarakat dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Meski jumlah gugatan yang masuk mencapai ratusan, ada kecenderungan pengajuan gugatan tiap tahun menurun.

BACA JUGA: Heran, PLTU Labuhan Angin Tergolong Baru tapi Rusak

Di PA Surabaya, hingga kemarin jumlah PNS yang mengajukan gugatan cerai mencapai 65 orang. Itu berarti rata-rata per bulan PNS yang meminta berpisah dengan pasangan sebanyak tujuh orang.

BACA JUGA: Minta Pemprov NTB Segera Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

"Data itu berdasar PNS yang mengajukan gugatan saja. Ada kemungkinan jumlah PNS yang digugat cerai juga setara," ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Surabaya Sulaiman.

Tetapi, dia mengakui dari tahun ke tahun jumlah PNS yang mengajukan gugatan cerai menurun. Itu terjadi karena syarat cerai PNS berbeda dengan masyarakat biasa. PNS yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat atau atasan.

BACA JUGA: Panen Cengkih, Perputaran Uang Satu Desa Tembus Rp 2,7 M

Itu sesuai dengan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang mengajukan gugatan cerai harus mengantongi izin terlebih dahulu.

"Sekarang dengan adanya PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983, syarat cerai bagi PNS lebih berat," tegas Sulaiman.

Dengan adanya aturan tersebut, yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat bukan hanya PNS yang mengajukan gugatan. Mereka yang berkedudukan sebagai tergugat pun wajib mendapat izin serupa.

Dengan demikian, rekayasa pengajuan perceraian bagi PNS bisa terhindar. Saat masih berlakunya PP lama, PNS bisa menyiasati dengan memosisikan diri sebagai tergugat sehingga tidak perlu izin. Mereka bisa bekerja sama dengan istri atau suami yang bukan PNS dengan menyuruhnya mengajukan gugatan.

PA sendiri tidak selalu waspada dalam memutus perkara pengajuan cerai oleh PNS. Jika dalam berkas belum ada izin dari atasan, majelis hakim tidak akan memutuskan.

"Kami memberikan waktu paling lama enam bulan untuk mendapatkan izin dari atasan," tegas Sulaiman yang juga hakim di PA Surabaya tersebut.

Bila jangka waktu maksimal itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menanyakan kepada PNS terkait dengan gugatan cerai yang diajukan. Apakah gugatan dilanjutkan ke sidang atau dicabut sambil menunggu izin terlebih dahulu. Sebab, jika PNS nekat melanjutkan proses sidang tanpa ada izin, mereka harus menanggung risiko sendiri.

Berdasar ketentuan, PNS yang membangkang dengan memproses cerai di pengadilan tanpa izin bisa disanksi berat. Mulai penundaan kenaikan pangkat, penurunan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

"Jika PNS yang bersangkutan berani mengambil risiko, sidang bisa dilanjutkan," imbuhnya.

Izin dari pejabat atau atasan tersebut, menurut Sulaiman, sangat penting agar para PNS yang mengajukan cerai tidak seenaknya berulang-ulang menikah. Itu juga menuntut instansi tempat PNS bekerja agar ikut membina mental para pegawainya.

Selain izin tersebut, PNS harus bisa mengungkapkan alasan cerai yang tepat. Setidaknya, ada beberapa alasan yang bisa diajukan. Dengan begitu, perceraian bisa dikabulkan. Misalnya, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, maupun pejudi. Salah satu pihak meninggalkan berturut-turut selama dua tahun atau mendapat hukuman selama lima tahun atau lebih. (may/c7/diq/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kambing Doyan Makan Beling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler