PNS Ngantor Lagi 12 Agustus

Rabu, 31 Juli 2013 – 06:44 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah/2013 Masehi, Gubernur Aceh telah mengeluarkan ketentuan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2013. Ketentuan  ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/41154 tanggal 23 Juli 2013/14 Ramadhan 1434 H.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, H Nurdin F Joes, kemarin menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1434 H/2013 M yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Kemudian hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H.

BACA JUGA: Akses ke Kualanamu Lebih Banyak Dibanding Soetta

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kata F Joes, Gubernur Aceh meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur/Cuti Bersama tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

F Joes melanjutkan, melalui Surat Edaran itu, Gubernur Aceh juga meminta pimpinan instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrakpada hari pertama masuk kerja, Senin 12 Agustus 2013 setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional tersebut.

BACA JUGA: Dianggap Langgar UU, Bupati Butur Disurati Kemendagri

Khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur menegaskan PNS dan Tenaga Kontrak wajib melaksanakan apel hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan, kata F Joes, Gubernur akan memberikan tindakan tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi kerja (TPK) sebesar 50% dari perolehan TPK yang bersangkutan bulan Agustus 2013.

BACA JUGA: Mendagri Siapkan Pengganti Gubernur Babel Eko Maulana

Tenaga Kontrak yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah Cuti, kurang aktif dan mempunyai kinerja rendah juga akan ditindak tegas dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja untuk masa mendatang. (imr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Ambon Diterjang Longsor, 8 Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler