Harapkan BPYBDS jadi PMN

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:27 WIB

JAKARTA- Terkait dana Bantuan pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) sejumlah Rp47.046.675 pada 24 Badan Usaha Milik Negara, yang belum dapat diyakini kewajarannyaSekertaris Kementerian BUMN, mengatakan hal itu terjadi dikarenakan keterlambatan iktisar pelaporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.

Said Didu, Sekertaris Kementerian BUMN mengatakan dari 24 BUMN yang terlambat memberikan laporan

BACA JUGA: Rp 470 Triliun Belanja Negara Masih Milik Pasar LN

Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2008, PT Pertamina menjadi urutan pertama total ekuitasnya, Sebesar Rp149.112.274 kedua adalah PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) (Rp11.257.274), ketiga adalah PT PELNI (Rp6.537.804).

"Kalau semua total kepemilikan negara data elum audited, dari 28 BUMN tahun 2008, adalah senilai Rp177.556.557," ungkapnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Komisi VI, Kamis (18/2), di Senayan.

Keterlambatan pelaporan keuangan, menurut Said, lebih dikarenakan 28 dari 141 BUMN yang ada telat dalam menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor Akuntansi Publik (KAP)
Dimana jatuh tempo pelaporan sendiri adalah tanggal 15 Mei pada tahun berikutnya.

"BPYBDS sendiri merupakan aktiva yang berasal dari proyek pemerintah yang diserahkan kepada BUMN, namun belum ada kejelasan status hukumnya untuk menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jumlah Rp47.046.675," tambahnya.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, lebih lanjut Said mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi  dengan Kementerian BUMN dan keuangan secara intensif

BACA JUGA: PMI akan Luncurkan Delivery Darah

Sekarang ini Kementerian Keuangan telah membuat draft PP untuk penyelesaian BPYBDS.

"Tentunya dengan melibatkan BUMN itu sendiri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis, serta meminta bantuan BPKP untuk audit sebelum diserahkan ke BUMN," ulasnya.

Dana BPYBDS, harap Said, akan dituntaskan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau BLU pada tahun 2010/2011.

Terkait keterlambatan tersebut, lanjutnya, Kementerian BUMN telah mengirimkan surat teguran dan peringatan kepada Direksi BUMN yang terlambat
Kemudian sebagai langkah antisipasi kejadian ini mendatang, Kementerian BUMN akan terus melakukan upaya untuk mendorong BUMN dalam penyampaian secara tepat waktu

BACA JUGA: LKPD/LKPP Buruk, Dana Insentif Dipotong

"Antara lain dengan monitoring mulai dari penunjukan KAP, hingga penyelesaian proses audit sehingga diharapkan tidak terjadi hal semacam itu lagi," jelasnya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suntikan Dana Hadapi ACFTA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler