MEDAN-Hendriono, warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa mendekam dalam penjaraPasalnya, pria berusia 38 tahun itu tertangkap polisi karena mengedar sabu-sabu, Kamis (28/10) malam.
Hendriono ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama seorang temannya, Aswandi (36), warga Komplek Perkebunan Adolina, Perbaungan
BACA JUGA: Napi Nusakambangan Garap Siswi SMK
Dari keduanya diamankan barang bukti 10 gram sabu-sabu.Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs Jhon Turman Panjaitan mengatakan, kedua tersangka sudah dua pekan menjadi target
Kedua tersangka ditangkap oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli dari sebuah rumah di Jalan Besar Melati II, Perbaungan, Sergai
BACA JUGA: Bandar Simpan Ganja di Periuk Nasi
"Keduanya kita tangkap saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyaru sebagai pembeli," terang Panjaitan.Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti 10 gram sabu-sabu
BACA JUGA: Polisi Bekuk Kelompok Lampung
"Inisial bandarnya sudah ada di kita, tapi belum bisa diekspos karena kita takut dia kabur semakin jauh," cetus Panjaitan.Tersangka Hendriono merupakan PNS di sebuah puskesmas di PerbaunganTersangka mengaku, nekat mengedarkan sabu-sabu karena ingin menambah penghasilanSedangkan Aswandi yang berprofesi sebagai tukang service handphone mengaku, masuk dalam jaringan pengedar sabu-sabu tersebut baru sekitar satu bulan dengan komisi penjualan bervariasi(mag-1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Gas Elpiji Nyambi Produksi Ineks
Redaktur : Tim Redaksi