PNS & PPPK Wajib Netral, Ciptakan Pemilu Damai

Senin, 09 Oktober 2023 – 09:00 WIB
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas demi menciptakan pemilu damai. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas.

Netralitas PNS dan PPPK diyakini bisa menciptakan pemilu damai.

BACA JUGA: Kapan PP PPPK Turunan UU ASN Baru Diterbitkan? Menteri Anas Kasih Bocoran

“Netralitas aparatur pemerintah dalam dunia digital berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan KemenPAN-RB Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam negeri. SKB ini ditandatangani 22 September 2023 dalam upaya menciptakan pemilu damai," tutur Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo RI Boni Pudjianto dalam kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta, baru-baru ini.

Pada kesempatan sama, Staf Ahli Gubernur DIY Eti Kumalawati menegaskan terkait arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembangunan sumber daya manusia akan menjadi salah satu visi utama bagi kemajuan bangsa. 

BACA JUGA: Kemendikbudristek & KSP Bahas soal Literasi di Papua

Harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi.

"Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi mereka,“ ucap Eti Kumalawati.

BACA JUGA: Literasi Digital Perlu Ditingkatkan sebagai Senjata Melawan Hoaks Menjelang Tahun Politik

Haryatmoko, dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta menambahkan terkait etika komunikasi yang harus dimiliki aparatur sipil negara dalam mewujudkan netralitas di ruang digital dengan mematuhi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

PNS maupun PPPK juga harus senantiasa netral dalam artian tidak memihak ke salah satu kubu. 

Selain itu, tidak boleh terlibat politik praktis dan harus memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam media sosial.

“Harus bijak berkomentar, jangan mudah untuk like, komen, love, agree, share dan tidak condong ke partai politik, agama atau suku tertentu agar pemenuhan hak-hak dasariah setiap warga-negara dijamin,” tegasnya.

Eko K. Budiardjo, dosen Universitas Indonesia menambahkan aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik tentang proteksi perangkat digital untuk melindungi data dan informasi masyarakat yang dilayani.

Kegiatan Literasi Digital untuk ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta merupakan salah satu upaya literasi digital di sektor pemerintahan dalam rangkaian kegiatan program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kemenkominfo.

Program Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga 2024. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentingnya Literasi di Era Digital


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   literasi digital   ASN   Kemenkominfo  

Terpopuler