jpnn.com, MADIUN - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.
Setelah menerima gaji bulanan pada Senin (3/7) lalu, gaji ke-13 sebanyak 3.590 PNS Pemkot Madiun juga cair kemarin (5/7).
BACA JUGA: Butuh Tiga Minggu Untuk Mengklarifikasi PNS DKI Bolos
Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdianto mengatakan, nominal gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Namun besarannya sesuai dengan take home pay bulan Juni.
Hanya, bedanya tanpa tunjangan beras. Rusdianto menyebut, total anggaran yang disediakan untuk membayar seluruh gaji ke-13 para pegawai pemkot itu mencapai Rp 15,08 miliar.
BACA JUGA: Gubernur Ganteng Minta Para PNS Mengaca
’’Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Serta tidak ada potongan iuran wajib pegawai (IWP),’’ katanya kepada awak media.
Rusdianto menjelaskan, realisasi pencairan gaji ke-13 diatur secara nasional. Disesuaikan dengan PP 23/2017 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan ke-13.
BACA JUGA: Juni PNS Gajian Dua Kali, Juli Dobel Lagi
Sehingga semua pegawai, termasuk pensiunan PNS pemkot juga menerima gaji ke-13 tersebut. ‘’Penerimaannya langsung ke rekening masing-masing pegawai,’’ terangnya.
Selain pegawai pemkot, lanjutnya, 29 anggota DPRD Kota Madiun juga mendapat gaji ke-13. Besarannya satu kali uang representasi. Nominalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.
Bagaimana dengan Wali Kota Madiun (nonaktif) Bambang Irianto (BI)? Kendati statusnya sudah nonaktif, Rusdianto menyebut jika BI tetap menerima gaji ke-13. ’’Selama belum diberhentikan tetap, masih tetap mendapatkan gaji,’’ ujarnya.
Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, Rusdianto berharap gaji ke-13 dapat digunakan sebaik-baiknya. Seperti diperuntukkan membantu biaya sekolah anak mengingat bulan ini sudah masuk tahun ajaran baru.
’’Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu ASN membiayai sekolah anak mereka,’’ ucap mantan kepala dispenda itu.
Pegawai pemkot sebelumnya juga telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 12,9 miliar untuk penerimaan gaji ke-14 pada 21 Juni lalu.
Gaji ini merupakan bentuk tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan hari besar keagamaan.
Saat itu, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) diterimakan pada 3.616 PNS. (her/ota)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
Redaktur & Reporter : Soetomo