PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh

Jumat, 08 Juni 2018 – 05:50 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait polemik pembayaran THR PNS menarik perhatian publik.

Namun, Kamis (7/6), para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok. Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR.

BACA JUGA: Ini Data Pembayaran THR PNS dari Kemenkeu

”Sejumlah nominal yang baru saja diterima PNS (kemarin, Red) bukanlah THR. Melainkan gaji ke-13,” kata Yusron, Kamis (7/6).

Menurut pengakuan beberapa PNS Pemkot Surabaya, kemarin mereka menerima transfer senilai gaji pokok. Jumlahnya lebih kecil dari nilai THR menurut Surat Edaran Mendagri. Bahwa komponen THR adalah gaji pokok beserta tunjangan (total senilai gaji diterima Mei).

BACA JUGA: THR Lancar agar Para PNS Bahagia

Namun, pencairan gaji ke-13 dilakukan saat ini juga salah ”jadwal”. Sebab, gaji ke-13 seharusnya cair Juli. Adalah THR alias gaji ke-14 yang cair pada pekan pertama Juni.

Keanehan sikap Pemkot Surabaya terkait pembayaran THR juga ditunjukkan surat yang dikeluarkan BPKPD terkait teknis pencairan THR dan Gaji ke-13. Dalam surat tertanggal 28 Mei yang ditandatangani Yusron itu, Pemkot Surabaya akan mencairkan THR pada Juni dan gaji ke-13 pada Juli.

BACA JUGA: Di Daerah Ini PNS tak Diberi THR, Honorer Malah Dapat

Yusron mengakui pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun, surat itu bukan pernyataan bahwa pemkot menyanggupi pencairan THR bagi PNS. ”Itu bukan THR. THR sudah pasti nggak dicairkan,” tegas Yusron.

BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?

Yusron menegaskan sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun, ketika dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat belum ditandatangani.

”Tapi, intinya surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR,” papar pria kelahiran Surabaya itu.

Pada surat edaran sebelumnya tanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR PNS di semua pemda.

Sementara, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. ”Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masing-masing daerah,” jelasnya. (sal/deb/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentar Tajam Prof Ryaas Rasyid soal Polemik THR PNS, Jleb!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler