THR Lancar agar Para PNS Bahagia

Jumat, 08 Juni 2018 – 05:14 WIB
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Foto: Kaltim Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan tidak ada masalah dengan pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 di daerah yang dipimpinnya itu.

Neni tidak merasa keberatan atas adanya Surat Edaran dari Kemendagri yang memerintahkan pembayaran kekurangan alokasi DAU untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 diambilkan dari APBD masing-masing daerah.

BACA JUGA: Di Daerah Ini PNS tak Diberi THR, Honorer Malah Dapat

Dikatakan Neni, sepanjang ada regulasinya dan uang APBD tersedia, maka menurutnya tidak ada masalah. "Selama ada aturannya (terkait pemberian THR dibebankan ke APBD daerah, Red.), kami tidak masalah," jelas Neni.

Apalagi lanjutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para PNS juga sama dengan memberikan kebahagiaan bagi pegawai yang telah memberikan pengabdiannya kepada Kota Bontang. “Tetapi dalam tanda kutip sepanjang uangnya ada dan sepanjang regulasinya ada,”ungkap dia.

BACA JUGA: Komentar Tajam Prof Ryaas Rasyid soal Polemik THR PNS, Jleb!

Neni menegaskan khusus di Bontang, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dinyatakan aman. Besarannya pun, lanjut dia, ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Mengingat jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PNS ada kenaikan.

BACA JUGA: Komentar Tajam Prof Ryaas Rasyid soal Polemik THR PNS, Jleb!

BACA JUGA: THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar

“Misalnya kalau sekda mendapat THR sebesar Rp 15 juta, maka TPP-nya juga sebesar Rp 15 juta ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14,” terang Neni.

Setara kasi akan mendapat tunjangan sebesar Rp 5 jutaan maka TPP-nya juga Rp 5 jutaan. Kebetulan, di bulan April sebelumnya Neni juga sudah menaikkan TPP para PNS dan juga gaji semua honorer. “Alhamdulillah semua sudah naik juga gaji dan TPP-nya, yang penting barokah buat semua,” harapnya.

Terpisah, salah satu PNS di lingkup Pemkot Bontang menyatakan bahwa THR para PNS belum dicairkan. “Kemungkinannya besok (hari ini, Red.) karena terakhir kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Surat Edaran tersebut menjadi petunjuk teknis atau pedoman bagi daerah saat mengeluarkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler