jpnn.com, JAKARTA - Profesor Budi Wiweko menyebut kondisi yang akan terjadi ketika seorang ibu hamil mendapatkan Vaksin COVID-19.
Menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) ini, antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi COVID-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada bayinya.
BACA JUGA: Ingin Hidup Sehat Hingga Usia 100 Tahun? Hasil Penelitiannya Mengejutkan
Artinya, vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.
“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu."
BACA JUGA: Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman
"Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” ujar Prof Budi di Jakarta, Selasa (3/8).
Berdasarkan Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.
BACA JUGA: Ace Soroti Pendistribusian Bansos di Masa PPKM Level 4, Tegas!
Hal senada juga disebutkan Kementerian Kesehatan, lewat Surat Edaran yang terbit pada Senin (2/8).
Selanjutnya, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
“Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.
Budi mengatakan periode kritikal organogenesis merupakan dasar pertimbangan kenapa saat ini vaksinasi COVID-19 dianjurkan untuk ibu hamil pada trimester kedua dan ketiga.
Pada tiga bulan pertama masa kehamilan proses pembentukan organ-organ bayi tengah berlangsung.
Selain itu, pada periode tersebut biasanya ibu hamil memiliki berbagai keluhan, seperti mual dan muntah.
“Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan.”
“Kami sangat berhati-hati menggunakan kriteria di atas 12 minggu dan tekanan darah di bawah 140/90 mmHg,” kata Budi.
Dia melanjutkan, hal tersebut mengingat masih terbatasnya penelitian dan uji klinis vaksin COVID-19 pada ibu hamil.
Meski demikian, dia menegaskan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah dianjurkan.
Untuk proses atau tahapan sebelum dan sesudah pemberian vaksin pada ibu hamil, tidak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasanya dilakukan.
“Yang berbeda adalah pemantauan khusus pada ibu hamil,” katanya.
Dia mengatakan POGI berkolaborasi dengan BKKBN melalui Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan kebidanan di desa untuk memantau vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil.
“Kami akan terus follow up. Tentu, kami sangat ingin bisa mendapatkan data pemantauan, tentang bagaimana proses kehamilan dan bayi yang dilahirkan,” pungkas Budi.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang