jpnn.com, MEDAN - Delapan nelayan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap Jajaran Satpolair Polda Sumatera Utara, Kamis (11/10) dini hari, lantaran membawa bom ikan.
Mereka ditangkap sebelum menggunakan bom ikan tersebut di Pulau Tungkus Nasi, Kabupaten Tapteng.
BACA JUGA: Innalillahi, Siswanto Meninggal Dunia
Kedelapan nelayan yang ditangkap yakni W selaku nakhoda serta ABK berinisial HE, AW, SA, TH, HM, RH dan DS. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tapteng.
“Mereka ditangkap pada dini hari tadi,” kata Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Yosi Muhamartha.
BACA JUGA: Pria Tua Bawa Siswi SD ke Rumah Kosong, Astaga
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan km Cahaya Abadi Gt 5 No. 374 / S 69 bermesin mitsubishi 6 silinder, 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS merk Garmin, 1 Sonar merk Garmin, 1 eksemplar dokumen kapal.
Selanjutnya, 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin , 4 buah movis selam, 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium @25 Kg, 100 butir kep sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak 1 Kg, 2 bal korek api kayu, 2 bungkus Sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan ukuran 800 Kg.
BACA JUGA: Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga.
“Praktik pengeboman ikan di laut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar, tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian anggota tubuh seperti tangan dan kaki. Bahkan, ada yang sampai meninggal dunia,” tukasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
Redaktur & Reporter : Budi