jpnn.com, BONTANG - Janda berinisial AT (22) dan adiknya tega menganiaya CC pada 3 Agustus 2018.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu. Pasalnya, CC yang berstatus janda menjalin hubungan khusus dengan pria berinisial AR.
BACA JUGA: Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
Petugas Polres Bontang, Kalimantan Timur, sebenarnya sudah berusaha memediasi kasus itu.
Sebab, AT dan CC sebenarnya berteman. Namun, AT tidak mau meminta maaf.
BACA JUGA: Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu
Pihak berwajib akhirnya mengamankan AT pada Senin (8/10). Sementara itu, adik AT masih dicari.
"Memang AR (teman lelaki AT) bukan pacar atau suami saya. Namun, setiap ke Bontang dia selalu tidur di indekos saya," jelas AT saat ditemui di Polres Bontang, Rabu (10/10).
BACA JUGA: Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu
Sebelum pengeroyokan itu terjadi, AR sedang berada di indekos AT. Saat itu CC datang.
Menurut AT, CC dan AR tidak saling mengenal. Ketiganya sempat menghabiskan waktu di diskotek sebuah hotel pada malam hari.
Saat itu AR dan CC duduk berjauhan. Sekitar pukul 04:00 Wita, AT tidak melihat AR dan CC. Dia lantas meminta adiknya mencari AR dan CC.
Adik AT memberi kabar bahwa sepeda motor AR terparkir di Hotel Surya Rawa Indah. AT segera meluncur ke lokasi.
"Saya langsung dobrak kamar dan mendapati CC sedang berada di kasur, sedangkan AR baru keluar dari kamar mandi," kata AT.
AT yang terbakar api cemburu langsung memukul CC. AR sempat melerai. Namun, AT semakin kalap.
AR akhirnya memilih pergi dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya sampai saat ini.
"Saya cemburu. Mereka tidak saling kenal, tetapi satu kamar. AR itu sudah kenal lama sama saya dan saya mengandalkan hidup dari dia (AR)," terang AT.
AT juga mengakui dirinya dan adiknya sempat memukul dan menendang CC di belakang gedung Aini Rasyifa.
"Saya masih emosi lihat mukanya dia. Seandainya saya dibawa ke indekos, mungkin juga tidak akan saya pukul lagi," kata AT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.
"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry. (mga/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemukul Dua Gadis Pakai Palu Sudah Dibekuk
Redaktur & Reporter : Ragil