jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Aceh I, Muhammad Nasir Djamil meminta Polda mengutamakan putra-putri daerah dalam penerimaan calon anggota Polri. Khususnya penerimaan Akpol yang kuotanya sangat terbatas.
Permintaan tersebut disampaikan Nasir saat kunjungan kerja ke Polda Aceh. Dalam kesempatan itu, dia diterima oleh Kapolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi.
BACA JUGA: Ini Hasil Investigasi KNKT, tentang Tenggelamnya KMP Rafelia 2
“Ini ada aspirasi masyarakat Aceh agar Polda Aceh mengutamakan putra-putri daerah dalam rekrutmen anggota Polri. Aspirasi ini harus disampaikan ke Kapolda dan penting untuk diperhatikan jajaran Polda," kata Nasir, dalam rilisnya, Selasa (10/5).
Aspirasi ini lanjutnya, bukan berarti menghambat putera-puteri di luar daerah, tapi lebih kepada pentingnya regenerasi Polri khususnya Polda Aceh dari Aceh sendiri.
BACA JUGA: 5 Anggota Satlinlamil Akhiri Masa Tugas
Oleh karena itu, Ustaz Endje -sapaan Nasir- menyatakan, pihaknya akan memantau langsung penerimaan Akpol untuk kuota Aceh. "Termasuk akan menyurati Kapolri agar kuota Akpol untuk Aceh sebanyak 10 orang per tahun tidak dipotong lagi," ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Ustaz Endje mendengarkan paparan masalah kamtibmas oleh Kapolda. Ustaz menilai bahwa berdasar hasil pemaparan dari Kapolda Aceh, keamanan Aceh sangat kondusif. "Namun masih ada persoalan yang dihadapi Aceh saat ini berkaitan dengan narkoba khususnya ganja dan sabu-sabu. Kita tentu dukung upaya Polda Aceh untuk membersihkan Aceh dari peredaran narkoba," tegasnya.
BACA JUGA: Bandara Sibisa Berpotensi Matikan Silangit
Bahkan ustaz juga menyampaikan aspirasi perempuan Aceh kepada Kapolda yang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU larangan minuman beralkohol (Minol).
"Aspirasi ini muncul saat saya menyerap aspirasi dari masyarakat di acara Training Orientasi Partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh," terangnya.
Sebagai Anggota DPR, ustaz menyatakan sepakat agar RUU larangan Minol bisa sesegera mungkin diparipurnakan. Menurutnya, Pansus RUU Minol juga telah turun ke daerah-daerah dan mendapatkan dukungan positif agar RUU ini bisa segera disahkan.
Politikus PKS itu mengatakan khusus untuk Aceh terkait dengan minuman keras atau dalam qanun Aceh disebut khamar telah diatur secara jelas dalam qanun jinayat, dimana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur dan pelajar, ini akan sangat merugikan generasi kita ke depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi