Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur

Rabu, 11 Mei 2016 – 00:36 WIB
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin langsung meradang saat dimintai tanggapan atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan bahwa PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan di Jalan Jawa yang sekarang telah menjadi komplek Medan Centre Point. 

Iwan menyebut hakim PN Medan yang mengadili perkara ini sama sekali tidak paham hukum agraria.

BACA JUGA: Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!

”Hakimnya sungguh tidak memahami kaidah-kaidah hukum pertanahan. Kasus ini dibolak-balik seenaknya sendiri,” ujar Iwan dengan nada geram, saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, Selasa (10/5) malam.

Dijelaskan pria yang sejak awal mengikuti perkara ini, permohonan peruntukan hak atas tanah hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak yang punya itikad baik. ”Sementara, dari awal PT ACK ini ngawur, IMB bermasalah, menduduki tanah negara,” ujar Iwan.

BACA JUGA: Tatu Bantah Copot Walkot Serang karena Urusan Munaslub

Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya HGB atas lahan tersebut kepada PT ACK, maka perusahaan ini bisa menjual atau menggadaikan tanah tersebut. 

”Karena tanah bukan terbit di atas HPL, implikasinya ACK bisa menjual atau menggadaikan lahan, seperti halnya pemegang hak biasa,” kata Iwan.

BACA JUGA: Sayangkan Pemkot Surabaya Tak Kawal Cagar Budaya

Yang lebih membuat geram Iwan, hakim PN Medan seolah-olah tidak tahu bahwa sudah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan dimaksud milik PT KAI.

”Hakim PN Medan mestinya sudah tahu, bahwa gugatan yan diajukan ACK itu obyeknya sudah diputus di tingkat PK, sudah incrach. Mestinya, begitu ada gugatan dengan obyek yang sama, langsung ditolak. Lah ini, kok diterima dan dimenangkan. Luar biasa,” pungkasnya. 

Selasa (10/5), hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan perkara gugatan PT ACK atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura itu.

"Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat (PT ACK) sebagian. Menolak eksepsi tergugat I (PT KAI) dan tergugat II (warga) secara keseluruhan," kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan.

Dalam amar putusannya, Marsudin menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Mendengar pernyataan hakim ini, puluhan pengunjung sidang yang didominasi oleh warga pensiunan pegawa PT KAI yang sebelumnya berdomisili di wilayah objek sengketa meneriaki majelis hakim. Warga ini tak menerima putusan hakim tersebut. "Huu.... Tidak adil, masuk angin putusannya," teriak pengunjung. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Toyota Alphard Terbakar di Pantura Tegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler