Polda Bali Usut Pengadaan Mitsubishi Xpander untuk 63 Perbekel di Gianyar

Jumat, 14 Juni 2019 – 17:40 WIB
DITELISIK: Mobil Mitsubishi Xpander yang dibagikan bagi 63 perbekel se-Kabupaten Gianyar. Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, GIANYAR - Pengadaan mobil Mitsubishi Xpander bagi 63 perbekel (kepala desa) dan lurah mulai ditelisik. Terbaru, atas pengadaan mobil ini, Polda Bali pun melayangkan surat panggilan.

Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melayangkan surat panggilan kepada forum perbekel/lurah se-kabupaten Gianyar pada Rabu (12/6).

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Peristiwa Berdarah di Kantin 21

Sebelum memenuhi panggilan, Kamis siang (13/6) forum perbekel itu menggelar rapat di kantor perbekel Bona, Kecamatan Blahbatuh.

Usai rapat, ketua forum perbekel/lurah Gianyar, Gusti Nyoman Gede Susila, membenarkan adanya surat panggilan oleh Polda Bali.

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Langkap Patroli Intensif di Rumah Kosong

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

Surat dengan nomor B/591/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus dan Surat pemanggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit III/Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati itu, ditujukan kepada I Gusti Nyoman Gede Susila selaku ketua forum komunikasi perbekel dan lurah.

BACA JUGA: Xpander Laris, MMKSI Genjot Dealer Baru di Tangerang

“Sebagai warga negara yang baik, kami siap memenuhi panggilan,” ujar Susila seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Dalam surat tersebut tercantum perihal undangan untuk klarifikasi terkait pengadaan kendaraan roda 2 (Honda PCX) dan roda 4 (Xpander).

“Ya surat panggilan baru kami terima Rabu kemarin,” ujar perbekel Desa Bona itu.

Dalam surat itu, ada tiga poin. Pertama mengenai dasar pemanggilan.

Kedua, menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk operasional pemerintah desa dan BPD se Kabupaten Gianyar, yang sumber anggrannya dari bagi hasil pajak (BHP) tahun anggran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI NO 20 tahun 2001 atas perubahan UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Poin ketiga, forum perbekel/kurah diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin 17 Juni 2019 pukul 09.00.

Guna kelancaran proses pemeriksaan, mereka juga diminta membawa seluruh berkas terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 itu.

Kata dia, ada tiga orang yang menerima surat panggilan dari Polda Bali. Selain dirinya, selaku ketua forum komunikasi perbekel/lurah, juga memanggil I Made Juniarta selaku Sekretaris Forum dan I Gede Purnadi Yoga selaku ketua II forum.

“Kami bertiga yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Polda Bali,” ungkapnya.(JPG/rb/pra/dra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Filipina, Mitsubishi Xpander Buatan Indonesia Juga Dikeluhkan di Vietnam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler