jpnn.com - jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah bahwa pihaknya melakukan pembiaran terhadap aksi yang digelar mahasiswa di kediaman Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2) lalu.
"Polisi bekerja sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Polisi adil bersikap profesional dalam bertindak di lapangan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
BACA JUGA: Anggota Fraksi PD: Kami Merasa Sangat Kecewa
Argo juga membantah tudingan anggota DPR Fraksi Demokrat yang menuding polisi sengaja lebih dulu membiarkan mahasiswa berdemo. Menurutnya, ketika kabar aksi tersebut didengar oleh polisi, maka pihaknya langsung turun ke lapangan dan membubarkan massa.
"Kami datang ke TKP sepuluh menit sudah sampai," jelasnya.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Aktor Intelektual Pedemo di Rumah SBY
Argo mengakui bahwa aksi tersebut tergolong ilegal karena tidak ada izin. Karenanya, saat polisi datang, pihaknya punya wewenang untuk membubarkan ratusan mahasiswa itu.
"Tidak ada izin kami bubarkan. Sudah sah itu," ujar dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dede Yusuf Sepakat dengan Pernyataan Pak JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Ini yang Buat Penuh Tanda Tanya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga