Polda Banten Amankan 82 Kg Ganja dari Lima Bandar

Senin, 09 September 2019 – 18:25 WIB
Barang bukti daun ganja kering 82 kg diamankan polisi. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk lima orang terduga bandar narkoba jenis ganja, yakni Ju (48), Ek (24), Re (25), Do (25) dan Md (24). Sebanyak 82 kilogram (kg) daun ganja kering berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, untuk barang bukti ganja tersebut berhasil ditemukan petugas dari septic tank rumah tersangka Ju Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Ada Ganja 87,02 Gram di Lemari Baju AM

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu insial Md yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu (7/9).

"Dari penangkapan itu kami kembangkan, dan tim berhasil mengungkap kasus ini sekaligus menangkap para terduga serta barang buktinya," katanya.

BACA JUGA: BNN Sita Rp 28 Miliar Aset Terpidana Narkoba

BACA JUGA: Pengedar Ganja Didor

Terkait peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut, menurut dia, masih dalam pemeriksaan. Barang bukti daun ganja kering yang cukup banyak, menurut dia, berasal dari Sumatera dan pengirimannya dilakukan melalui jasa pengiriman barang.

BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

"Masih kami selidiki. Kami juga masih mengejar pihak pengendali peredaran ganja itu," katanya. (susmiyatun hayati/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler