Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 00:14 WIB
Ratusan senjata api rakitan yang diserahkan kepada Polda Banten. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SERANG - Jajaran Polda Banten menerima penyerahan ratusan pucuk senjata api rakitan jenis locok yang diberikan oleh warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Adapun penyerahan senpi rakitan tersebut dilakukan pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan senjata api rakitan jenis locok itu berasal dari 19 desa dari dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

"Pada 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (4/8).

BACA JUGA: Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta

Selanjutnya pada Selasa 1 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari 7 Desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung.

Perwira menengah Polri itu menerangkan total ada sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan warga Kecamatan Cimanggu dan Sumur.

BACA JUGA: Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember

"Tidak hanya itu, pada 3 Agustus 2023 tepatnya pukul 01.15 WIB, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) atas nama Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang," urai Akbar.

Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Akbar.

Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.

"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," pungkas Akbar. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Senjata Api Rakitan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler