Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengoplosan BBM

Minggu, 03 Juni 2018 – 20:56 WIB
Polda Lampung ekspose kasus BBM oplosan. Foto: tribratanews.lampung.polri.go.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel bahan bakar yang disita, Sabtu (19/5).

BACA JUGA: Apes, Pencuri Ini Gagal Nikahi Sang Kekasih Usai Lebaran

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, pihaknya masih menunggu dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

’’Kalau sudah ada hasil dari migas, kualitas (bahan bakar minyak) seperti apa, baru nanti kita tentukan (tersangka)," kata Aswin, Selasa (29/5).

BACA JUGA: Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel

Dilanjutkan, uji laboratorium untuk mengetahui kandungan minyak dalam bahan bakar tersebut. Ini menentukan, apakah perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak.

”Intinya kan, ahli sama uji lab dari migas dahulu. Kalau (bahan bakar) bagus, perkaranya tidak jalan. Tidak ada tindak pidana. Makanya kita tunggu," sebut dia.

BACA JUGA: Iseng Bikin Teror, Andromeda Kini Mendekam di Sel Tahanan

Sejauh ini, penyidik baru meminta keterangan empat saksi dari penjaga gudang. Sementara mobil tangki pengangkut BBM nomor 063 PJG BE 9230 CU yang sebelumnya berada di halaman Mapolda Lampung, dititipkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Bandarlampung.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga kendaraan. Yakni mobil tangki pengangkut BBM bernomor 063 PJG BE 9230 CU. Kemudian dua truk Fuso BE 9866 CM dan BG 8004 AJ.

Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. BBM tak sesuai standar, karena pengolahannya dilakukan di sebuah gudang dan bukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM jenis premium ini akan dijual di Lampung, khususnya kepada pedagang eceran.

Aswin Sipayung mengatakan, berdasar gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana, ada dugaan tindak pidana dalam perkara itu. Yakni pelanggaran pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Gudang penimbunan dan pengoplosan BBM itu sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari penggerebekan gudang yang berlokasi di Campangraya, Sabtu (19/5), polisi menemukan 10 ribu liter lebih BBM.

Terkait mobil tanki berkapasitas 24 ribu liter yang ditemukan di lokasi tersebut, Aswin menyatakan masih mengkaji, apakah ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelum diedarkan, BBM dioplos dengan minyak mentah dan ditambah pewarna. ’’Ada dua jenis (BBM), pertalite dan pertamax. Jadi memang kita duga, itu mau dicampur dengan minyak mentah sehingga tidak sesuai standar," jelasnya. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Video Panas, Dilian Nova Dituntut Enam Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler